Friday, October 28, 2011
‘FATWA’ PEMOTONGAN GAJI PNS UNTUK ZAKAT ALA IAIN IMAM BONJOL PADANG
Dalam pembentukan dan penetapan hukum melalui ijtihad berkaitan erat dengan perubahan-perubahan sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Antara upaya ijtihad di satu pihak dan tuntutan perubahan sosial masyarakat di pihak lain terdapat suatu interaksi. Ijtihad, baik langsung atau tidak langsung dipengaruhi oleh perubahan-perubahan sosial yang diakibatkan oleh antara lain kemajuan ilmu dan teknologi. Sementara disadari bahwa perubahan-perubahan sosial tersebut harus diberi payung hukum sehingga dapat mewujudkan kebutuhan dan kemaslahatan umat. Dalam kajian sosiologi hukum, hukum dalam posisi tuntutan perubahan sosial tersebut dituntut dapat memainkan peranan ganda yang sangat penting, yaitu pertama, hukum dapat dijadikan sebagai alat kontrol sosial terhadap perubahan-perubahan yang berlangsung dalam kehidupan manusia. Kedua, hukum dapat dijadikan alat rekayasa sosial (social engineering) dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umat manusia sebagai tujuan hakiki hukum itu sendiri.
Menurut Ibn Mansur al-Afriqi, kata ijtihad secara bahasa berasal dari kata al-jahd, yang berarti al-thaqah, yaitu upaya sungguh-sungguh. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan bahwa bentuk kata ijtihad bersepadanan dengan kata ifti’al, yang menunjukkan arti mubalaghah (keadaaan lebih, bersangatan) atau maksimal dalam suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan. Menurut Abd al-Wahab Khallaf, ijtihad adalah suatu upaya berpikir secara optimal dalam menggali hukum Islam dari sumbernya untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Sementara al-Syaukani menyatakan bahwa ijtihad adalah pencurahan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ yang bersifat operasional melalui upaya istinbat (penggalian hukum)
Berdasarkan kerangka berpikir tersebut di atas lalu dikaitkan dengan Surat Edaran Rektor Nomor: In.05/KP.07.6/1296.a/2011, tertanggal 18 Agustus 2011, maka saya ingin memberikan pendapat, khusus tentang poin (1), yang menyatakan: “Seluruh karyawan/karyawati Golongan III dan IV di IAIN Imam Bonjol Padang setiap gajian bulanan diwajibkan membayar zakat 2,5% dari jumlah gaji.” Sebagai warga kampus, saya sepertinya merasa berkepentingan untuk mengomentari poin tersebut, karena poin (1) tersebut sangat meresahkan dan mengganggu ketenteraman sebagian warga kampus yang berkaitan dengan Surat Edaran tersebut.
Berbeda dengan penerapan pemotongan gaji untuk zakat yang dikeluarkan oleh pimpinan IAIN Imam Bonjol Padang yang meresahkan tersebut sangat berbeda dengan pendapat yang dinyatakan oleh Sufyan Tsawri bahwa sesungguhnya fiqh itu adalah rukhsah (kemudahan) dari orang-orang yang terpercaya ilmunya, sedangkan mempersulit itu bisa dilakukan oleh setiap orang. Akan tetapi, untuk masuk pada poin tersebut, saya tidak dapat melepaskan diri untuk tidak membicarakan surat tersebut secara keseluruhan. Untuk itu, saya mencoba mengelompokkan masalah-masalah yang ada pada Surat Edaran tersebut, sebagaimana berikut:
Ada penggunaan konsep yang berbeda-beda dalam Surat Edaran tersebut. Pada poin (1) dan (5) digunakan konsep ‘karyawan/karyawati’, pada poin (2) digunakan konsep ‘PNS’, dan pada poin (3) digunakan konsep ‘pegawai’. Sedangkan pada poin (4) tidak jelas konsepnya. Jadi ada kekacauan konsep dalam surat tersebut, padahal untuk mengaitkan (qiyas) sebuah peristiwa hukum yang belum ada dengan dalil hukum yang sudah ada nashnya adalah bahwa konsepnya harus jelas;
Pada poin (1) yang diwajibkan membayar zakat adalah karyawan/karyawati golongan III dan IV. Akan tetapi, dalam praktiknya gaji dosen juga dipotong, padahal yang ditulis Surat Edaran tersebut hanya bagi karyawan/karyawati. Selain itu muncul pertanyaan, yang dizakatkan gajikah atau golongan? Sebab bisa saja dua orang PNS yang golongannya sama, bisa jadi yang satu diwajibkan zakat karena gajinya sampai senisab (setara dengan 5 wasaq), dan yang lainnya tidak wajib zakat karena gajinya tidak sampai senisab. Persoalan ini akan dibahas lebih jauh pada penjelasan berikutnya. Jadi, dalam poin ini, terjadi perbedaan antara teks dengan praktek. Artinya, lain yang dikatakan dan lain pula yang dilakukan: tidak otentik;
Kata-kata yang digunakan agar subyek hukum melakukan sebuah aturan. Pada poin (1) digunakan kata ‘diwajibkan’, sementara pada poin (2) digunakan kata ‘diharuskan’. Pertanyaannya adalah apakah kata ‘diwajibkan’ dengan ‘diharuskan’ sama atau berbeda? Apakah ‘diwajibkan’ pada poin (1) itu sebagaimana yang dipahami dalam kajian Fiqh, yaitu siapa yang melakukan sebuah pekerjaan mendapat pahala dan orang yang tidak melakukannya akan mendapatkan dosa. Lalu orang yang berpahala akan ditempatkan di surga dan yang berdosa akan ditempat di neraka. Tampaknya, persoalannya bertambah pelik dan memusingkan apalagi dengan pertanyaan selanjutnya, yaitu sejak kapan IAIN Imam Bonjol Padang diberi wewenang oleh Syari’ untuk menciptakan pahala dan dosa pada manusia dan serta merta tentu ingin pula mencoba membangun proyek surga dan neraka sebagai imbalan keduanya? Artinya, lagi-lagi konsep yang tidak jelas. Sungguh pertanyaan yang menggairahkan dan sekaligus menggerahkan;
Poin (2) berkaitan dengan keharusan pemakaian Kartu Identitas Pegawai (Dosen dan Karyawan). Kartu Identitas bagi karyawan, saya memaklumi agar pelayanan terutama bagi mahasiswa dapat berjalan secara baik. Misalnya, ketika mahasiswa semester II ingin mengurus nilai ke akademik, dan disarankan menemui bapak/ibuk fulan, maka mahasiswa tersebut akan mencari bapak/ibuk fulan tersebut dengan mencermati kartu identitas yang tergantung di dadanya, walaupun sering juga mahasiswa mengeluh karena kartu identitas tersebut sering terbalik.
Akan tetapi, kartu identitas bagi dosen untuk apa? Bukankah setiap awal perkulihan setiap semester masing-masing dosen telah memperkenalkan dirinya? Apakah ada banyak mahasiswa yang menginap penyakit pelupa berat (amnesia) sehingga dalam seminggu mereka sudah lupa dengan dosennya. Maksudnya, kalau tidak penting atau tidak begitu penting, mengapa dipentingkan. Kalau tidak penting misalnya, tentu akan sangat bagus sekiranya biaya kartu identitas dosen tersebut dialihkan untuk perbaikan wc-wc mahasiswa, hot spot, tempat duduk/belajar di luar lokal dan biaya-biaya yang penting lainnya, yang kesemuanya tersebut berkaitan erat dengan proses pembelajaran.
Kebijakan yang sama dengan poin ini pernah juga dikeluarkan sebelumnya, yaitu antara lain instruksi memakai dasi bagi dosen. Untuk apa dosen itu berdasi? Apa manfaat dasi bagi dosen sendiri atau bagi mahasiswa dalam sebuah proses pembelajaran. Dosen di lokal selalu berpikir bagaimana matakuliah dapat disampaikan pada mahasiswa dengan baik (berkualitas). Akan tetapi, karena dosen memakai dasi, maka tugas pokoknya tidak dapat dilaksanakan secara baik, karena leher dosen tersebut sering terceki(e)k oleh ikatan dasi yang melingkar di lehernya. Di samping itu, ikatan dasi tersebut juga dapat mengakibatkan darah dan oksigen yang mengalir ke kepala menjadi terhambat. Oleh karena itu, dosen-dosen yang memakai dasi sering/suka marah-marah di lokal kepada mahasiswanya, karena otak tidak mendapatkan asupan oksigen yang cukup untuk melakukan kegiatan berpikir yang disebabkan karena darah yang membawa oksigen tersebut terhalang oleh ikatan dasi di leher, sehingga otak mengalami kekurangan oksigen. Padahal sikap dosen yang seperti itu (sering/suka marah-marah) tidak kondusif untuk sebuah pembelajaran. Gordon Dryden dan Jeannette menyatakan bahwa belajar akan efektif kalau seseorang dalam keadaan fun (senang, gembira, bergairah, enjoy). Muhammad SAW. memerintah agar setiap orang berpikir bagaimana selalu menyenangkan orang lain, dengan kata amar (kata amar yang dimaknai sebagai wajib, tidak seperti wajib potong gaji untuk zakat), yaitu: Basysyiruuu! (senangkanlah, gembirakanlah, gairahkanlah, enjoykanlah orang lain bahkan alam ini).
Berdasarkan pencermatan saya dari teks surat tersebut (content analysis), terutama pemakaian konsep yang tidak konsisten, makna teks yang kabur, tujuan teks yang tidak jelas, dan nilai teks yang kering nilai, maka saya menyimpulkan bahwa kampus ini masih sedang bermasalah, terutama dalam tatanan cara berpikir dan paradigma yang digunakan dalam membangun sebuah lembaga pendidikan yang akuntabel. Ada sebuah kegalauan yang termunculkan dari surat-surat yang dikeluarkan oleh IAIN Imam Bonjol Padang bagi warganya dan bukan surat yang sedang dikomentar ini saja, tapi ada banyak surat yang serupa sebelumnya.
Kembali kepada masalah fatwa pemotongan gaji untuk wajib zakat ala IAIN Imam Bonjol Padang. Pada awalnya saya mengira bahwa zakat yang diwajibkan IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, kalau gajinya sampai senisab. Ternyata ketika saya menandatangi amprah gaji bulan Oktober 2011, saya kaget karena gaji saya juga dipotong dan ada banyak PNS yang lain yang nasibnya juga serupa dengan saya, yaitu: GAJI DIPOTOOONG, padahal gaji saya dan yang lainnya tersebut tidak sampai senisab. Ketika saya tanyakan kepada Bendahara, dikatakan bahwa semua gaji PNS golongan III dan IV dipotong. Pihak IAIN memotong 2,5% berdasarkan gaji kotor (belum dikeluarkan utang), bukan gaji bersih. Saya bertambah kaget dan bingung. Kaget, karena gaji yang saya terima tentu akan bertambah kecil lagi, yang selama ini memang sudah kecil juga. Bingung, karena saya tidak mampu memahami konsep zakat yang dipraktikkan oleh IAIN ini. Akhirnya, dengan menerapkan konsep yang dipakai oleh IAIN tersebut maka ada banyak gaji pegawai yang kurang (-) di amprah gaji. Artinya, pegawai tersebut harus membayar tambahan dari gajinya yang kurang tersebut ke bendahara IAIN Imam Bonjol Padang (sebagai Amil?).
Jadi, apa sesungguhnya zakat tersebut? Zakat menurut etimologi berarti, berkat, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiyah, hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi. Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Alquran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah swt. yang berarti: "Ambillah sedekah (zakat) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka." (Q.S. al-Tawbah, 103). Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah SAW. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, "Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka." (Hadis ini diriwayatkan oleh banyak perawi).
Dalam mencermati pemotongan gaji bulanan PNS pada IAIN Imam Bonjol Padang, muncul pertanyaan apakah ada zakat gaji bulanan? Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz berpendapat bahwa tidak diragukan lagi bahwa di antara jenis harta yang wajib ditunaikan zakatnya adalah dua mata uang (emas dan perak). Adapun syarat wajib zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai senisab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain tidak ada kewajiban zakat, tetapi kalau sudah memenuhi satu haul (+/- 354 hari hitungan tahun Qamariyah), maka gaji tersebut wajib untuk dizakatkan. Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebagai persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak) merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas. Berdasarkan penjelasan tersebut maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi satu haul.
Sebagian ulama berpendapat, yaitu merupakan pendapat yang dianggap paling kuat dan banyak dipakai, zakat profesi dikeluarkan per-bulan atau ketika mendapatkan harta tersebut, karena diqiyaskan kepada zakat pertanian dengan nisab zakat 653 Kg makanan pokok (beras). Namun kadarnya diqiyaskan kepada zakat emas, yakni 2.5%. Sementara Ahmad bin Yahya al-Najmi menyatakan bahwa tidak ada zakat padanya kecuali bila seseorang menerima gaji dan tetap tersimpan bersamanya satu haul. Abu Usamah Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari berpendapat bahwa pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji (bulanan), apabila digunakan dan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya. Yusuf al-Qaradhawi juga mempunyai pendapat yang sama, yaitu bahwa zakat gaji tersebut hanya diambil dari pendapatan bersih. Pengambilan dari pendapatan atau gaji bersih tersebut dimaksudkan supaya hutang bisa dibayar bila ada dan biaya hidup terendah seseorang dan yang menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan karena biaya terendah kehidupan seseorang merupakan kebutuhan pokoknya. Sementara zakat diwajibkan atas jumlah senisab yang sudah melebihi kebutuhan pokok. Abdullah bin Abdurrahman Jibrin mengatakan bahwa zakat itu diwajibkan dengan beberapa persyaratan, yaitu pertama, harta yang terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun. Kedua, hendaknya telah mencapai nisabnya. Apabila telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan serta mencapai nisabnya, maka diwajibkan padanya zakat, baik itu gaji bulanan atau harta yang yang disimpan selain dari gaji bulanannya, maka wajib zakat senilai 2,5% pada harta yang ada.
Musthafa Zarqa’ termasuk ulama yang tidak sependapat bahwa gaji bulanan ada zakatnya. Zakat dalam Islam tidak diwajibkan atas semua harta di saat seseorang mulai memilikinya, seperti halnya pajak penghasilan. Akan tetapi ini disyari’atkan atas harta yang tumbuh, yaitu harta dzahir dan harta batin. Harta dzahir seperti hasil pertanian dan hewan ternak, dengan ketentuan-ketentuan yang telah diterangkan dalam kitab-kitab fiqh islami, sementara harta batin adalah seperti emas dan perak walaupun tidak dalam bentuk uang. Emas dan perak yang telah berupa uang baik itu yang disimpan maupun yang dijadikan modal usaha, uang kertas, barang dagangan baik itu yang sedang dalam penawaran atau untuk pengembangan usaha dan baik itu bersifat modal usaha atau hasil keuntungan. Semua harta tersebut diambil zakat apabila telah mencapai nisabnya. Harta-harta tersebut dihitung setelah dikurangi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, kewajiban-kewajiban yang dipikulnya seperti hutang, nafkah kerabat dan pajak-pajak wajib dan harta tersebut telah berada dalam kepemilikannya selama setahun. Di saat barang dagangan sudah terjual, maka harga jualnyalah yang nanti wajib dikeluarkan zakatnya menggantikan posisi barang dagangan yang telah berada dalam kepemilikan setahun.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa gaji bulanan atau tahunan tidaklah dikenakan wajib zakat sebesar apapun nilainya, karena ini pada dasarnya tidak lain tergolong biaya hidup keseharian. Akan tetapi setelah gaji ini dikurangi dengan biaya hidup selama setahun dan kelebihannya telah mencapai nisab, maka gaji tersebut wajib dikeluarkan zakat, walaupun harta ini tidak dalam bentuk modal, atau telah berubah menjadi barang dagangan yang siap dijadikan modal usaha, atau menjadi uang simpanan di bank, dan uang ini telah berada dalam kepemilikan selama setahun. Apabila telah bertahun-tahun harta tersebut tidak dikeluarkan zakatnya, maka nilai zakatnya pun dilipatgandakan sebanyak jumlah tahun yang telah dilewati.
Masalah gaji atau upah kerja tidak disebut dengan jelas, baik dalam Alquran maupun hadis sebagai pendapatan yang dikenakan zakat. Yusuf Qaradhawi memasukkan gaji dalam kategori al-mal al-mustafad (harta perolehan/pendapatan) yang dikeluarkan juga zakatnya pada zaman pemerintahan Muawiyah dan Umar ibn Abdul Aziz. Justeru tidak ada nash yang jelas daripada Alquran dan hadis yang berkaitan dengan hukum zakat gaji atau upah kerja, maka Syafi’i, Malik dan Ahmad mengambil kesimpulan bahwa tidak wajib zakat pada gaji. Zakat hanya diwajibkan pada harta-harta hasil pertanian, perniagaan, penternakan dan nilai-nilai emas, perak dan uang dengan cukup syarat nisab (sukatan nilai) dan haul (tempoh masanya). Berbeda dengan pendapat tersebut, Abu Hanifah berpendapat, ayat 267 surah al-Baqarah menunjukkan pendapatan melalui gaji dan lain-lain juga diwajibkan zakat. Sementara kebanyakan ulama termasuk Syafi‘i dan lain-lain, menafsirkan ayat ini dengan infaq (perbelanjaan) dan sedekah sunat. Suruhan atau perintah di dalam ayat 267 al-Baqarah itu hanya membawa arti sedekah atau merangsang golongan kaya termotivasi untuk membantu golongan miskin atas dasar ihsan dan belas kasihan. Mustafa al-Zarqa‘ cenderung kepada pendapat ini karena gaji, menurutnya, kalaupun besar kadarnya ia adalah bayaran yang mencukupi sesuai dengan taraf dan gaya hidup seseorang pekerja. Karena pada ayat 267 al-Baqarah tersebut ada kalimat ma kasabtum (hasil usaha kalian) yang bersifat umum, maka al-Qurtubi dalam tafsirnya berkata bahwa para ulama berbeda pandangan mengenai makna infaq tersebut, ada yang mengatakan infaq wajib, yaitu zakat yang telah ditentukan jumlah dan waktunya, dan ada pula yang mengatakan maksud ayat tersebut adalah infaq yang sifatnya sunnah atau tathowwu’ (suka rela, tidak ada pemaksaan, bebas jumlah dan waktunya).
Di samping itu, zakat adalah salah satu daripada lima rukun Islam. Keislaman seseorang akan sirna dengan terabainya zakat pada harta yang tidak ditunaikan zakat. Oleh karena itu, wajar sekali Alquran atau hadis mengungkapkan dengan jelas semua harta yang wajib zakat. Dalam keadaan harta itu tidak dinyatakan dengan jelas, maka secara mudahnya difahami bahwa harta tersebut tidak ada kewajiban zakat padanya, sedangkan pada zaman Nabi juga ada pekerja-pekerja yang mengambil upah atau makan gaji menurut istilah sekarang. Abu Hanifah menambahkan bahwa bahwa ayat 267 al-Baqarah menjelaskan zakat wajib. Dengan demikian, semua harta yang diusahakan melalui jalan-jalan yang halal dan hasil yang dikeluarkan dari bumi hendaklah dizakatkan. Ini bermakna gaji, upah kerja, hadiah, bonus dan apa juga hasil yang dikeluarkan dari bumi termasuk ubi kayu, sayur-sayuran dan buah-buahan hendaklah dizakatkan semuanya.
Berdasarkan penjelasan tentang persoalan zakat dari pendapat dan mazhab yang masih legal dan eksis dan dikaitkan dengan kewajiban pemotongan gaji secara sepihak oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang dan akhirnya menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan bagi pihak yang dipotong gajinya sehingga kinerjanya sebagai PNS menjadi terganggu, maka dengan ini saya menyarankan kepada pimpinan IAIN Imam Bonjol Padang, sebagaimana penjelasan berikut:
Untuk mengembalikan gaji yang sudah dipotong (gaji bulan Oktober 2011) kepada pihak yang bersangkutan (pemiliknya), apalagi gaji PNS yang tidak sampai senisab dan belum berlalu satu haul;
Untuk tidak memotong gaji atau honor PNS IAIN Imam Bonjol Padang tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan;
Memberikan kebebasan kepada siapa saja PNS IAIN Imam Bonjol Padang yang ingin membayarkan zakat gaji bulannya (karena persyaratannya sudah cukup) kepada siapa dan di mana saja mereka memberikannya;
Memberikan kebebasan kepada warga kampus IAIN Imam Bonjol Padang untuk mengamalkan agamanya sebagaimana yang dipahaminya;
Untuk tidak mengembangkan serta memaksakan ajaran atau mazhab tertentu;
Untuk membentuk majelis ‘fatwa‘/majelis pemikir/think tang dari ulama/pemikir pada IAIN Imam Bonjol Padang yang representatif dalam bidangnya (seperti dalam bidang pendidikan, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya) yang bertugas untuk memberikan fatwa, pendapat dan pemikiran tentang fenomena-fenomena yang terjadi di sekitar kampus IAIN Imam Bonjol Padang selama ini, seperti masalah-masalah di bawah ini:
Renstra (Rencana Strategis) IAIN Imam Bonjol Padang yang tidak ada;
Dosen/karyawan yang suka marah-marah kepada mahasiswa;
Dosen/karyawan yang suka mengomeli mahasiswa;
Dosen yang merobek kertas kerja mahasiswa;
Dosen yang mengusir mahasiswa dari dalam lokal, karena mahasiswa (perempuan) tersebut memakai pakaian long dress;
Pimpinan yang suka marah kepada dosen/karyawan/mahasiswa;
Pimpinan yang tidak memberikan hak-hak dan kenyamanan bagi dosen/karyawan/mahasiswa, seperti pustaka yang tidak representatif, ruang dosen yang tidak dapat diandalkan, kurikulum/matakuliah yang tidak mengacu pada jurusan/prodi, sistem/teknologi pembelajaran yang tidak menggairahkan, kebebasan akademis dan kebebasan mimbar akademis yang tidak diakui bahkan dilecehkan, ritual mutasi yang tidak dapat dimengerti, uang rapel PNS yang dikembalikan, kenaikan pangkat PNS terabaikan, karir PNS yang terlupakan, tempat parkir yang semraut, hot spot yang dinyatakan ada tapi keberadaannya sulit/tidak dapat diaplikasikan, wc. yang tidak ada atau kotor/berbau, jalan yang buruk dan berair alias kumuh (terutama jalan menuju ke rektorat), praktek mahasiswa yang tidak dilaksanakan tapi uang praktikumnya tidak dikembalikan, beasiswa mahasiswa yang tidak tepat sasaran, nilai sering tidak keluar, listrik yang sering mati sehingga merusak barang-barang elektronik dan mengganggu pekerjaan pegawai, honor pegawai yang tidak diberikan (seperti honor ketua/sekrertaris jurusan);
Pakaian long dress/gamis/longgar bagi mahasiswa perempuan;
SKJ di lapangan terbuka kampus;
Upacara bendera yang mengganggu Tridharma Perguruan Tinggi;
Kebijakan/peraturan yang tidak rasional;
Bayar uang kuliah sebelum waktunya;
Kebijakan pakaian seragam (hitam/putih atau putih/putih; dan lainnya
Menurut saya, masalah-masalah yang disampaikan tersebut sangat penting untuk dipikirkan, didiskusikan, dirumuskan dan dilaksanakan, karena masalah-masalah tersebut sangat erat kaitannya dengan posisi IAIN Imam Bonjol Padang sebagai lembaga pendidikan. Oleh karena itu, kalau ada kebijakan/peraturan/fatwa baru yang dikeluarkan oleh pimpinan IAIN Imam Bonjol Padang setidak-tidaknya mengandung tiga hal, yaitu 1) latar belakang (al-ba‘its) kebijakan/peraturan/fatwa tersebut dikeluarkan, 2) ada relevansi (munasabah) pada keberadaan lembaga, dan 3) tujuan (maqashid) dari kebijakan/peraturan/fatwa tersebut dikeluarkan. Apabila kebijakan/peraturan/fatwa yang dikeluarkan berdasarkan tiga hal tersebut, maka kebijakan/peraturan/fatwa tersebut tentu akan mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan, dan akan cocok dengan keinginan warga kampus karena dapat dipahami rasionalitasnya. Dan inilah tujuan dari kebijakan/peraturan/fatwa yang dikeluarkan sehingga dapat menciptakan kemaslahatan umat sebagaimana yang diredhai oleh Allah SWT., seperti yang diungkapkan oleh al-Syatibi (al-ahkam masyru’ah li al-mashalih al-‘ibad). Bahkan secara umum Ahmad Hasan menyatakan bahwa siapa saja yang bertindak dalam segala macam situasi dan kegiatan dianggap memenuhi kehendak Allah berarti hukum Islam. Oleh karena itu, firman-firman Allah SWT. dan sabda-sabda Rasul-Nya mestilah menjadi acuan dalam berpikir, bertindak dan berperilaku sehingga kemaslahatan tersebut menjadi terwujud.
Sebagai contoh dapat diambil pada masalah pelaksanaan SKJ setiap hari Rabu dan ini penting untuk didiskusikan. Pelaksanaan SKJ memunculkan kegelisahan sebagian warga kampus terutama mahasiswa tentang acara goyang bareng tersebut (yang disebut SKJ= Senam Kegairahan Jasmani) di lapangan terbuka yang diikuti laki dan perempuan. Di sini muncul masalah antara satu pihak (pihak yang melihat goyangan) dengan pihak yang lain (pihak yang goyangannya dilihat), lalu disampaikan pada Majelis Ulama IAIN (MUI), dengan pertanyaan: Bagaimana hukumnya SKJ (bergoyang ria, seperti goyang selebritis) laki-laki dan perempuan bersama-sama di lapangan terbuka dan dikelilingi oleh laki-laki dan perempuan yang sedang puber (baca: mahasiswa). Setelah itu baru MUI mengeluarkan fatwa, misalnya haram (dilarang). Kalau pihak pelaksana ingin juga melakukan kegiatan tersebut maka harus dilakukan di tempat-tempat yang tertutup seperti gedung serbaguna. Dengan munculnya fatwa tersebut maka kedua belah pihak menjadi aman dan tenteram. Pihak yang melihat goyangan menjadi aman dan tenteram karena mereka tidak mempunyai beban untuk membawa ‘goyangan’ dalam pikirannya. Sebab setiap remaja/pemuda yang sehat sangat mudah terpanjing imajinasi seksnya, apalagi dengan ada goyangan. Sedangkan melihat benda yang tidak bergoyang saja, sudah bergoyang benda tersebut dilihatnya oleh para remaja/pemuda, apalagi yang bergoyang, tentu bertambah bergoyang-goyang.
Begitu juga, pihak yang bergoyang, mereka menjadi aman dan tenteram karena goyangannya tidak dilihat oleh orang yang tidak bergoyang. Sekumpulan orang yang secara bersama bergoyang-goyang tidak menjadi masalah, sebab setiap orang sibuk dengan goyangannya sendiri-sendiri. Yang bermasalah adalah ada orang yang tidak bergoyang melihat orang yang bergoyang lalu orang yang bergoyang tidak tahu bahwa goyangannya dilihat oleh orang yang tidak bergoyang, yang mereka sangat potensial (karena sedang puber) untuk ‘goyang’.
Jadi, kegiatan ijtihad dan fatwa dalam persoalan ini menjadi bermanfaat, berguna dan bermakna sesuai dengan tujuannya yaitu mewujudkan kemaslahatan warga kampus sebagai tujuan hakiki hukum tersebut. Kalau tidak ada kemaslahatan ada beberapa kemungkinan, yaitu pertama, permasalahan yang difatwakan bukan menjadi lapangan ijtihad, seperti pemotongan gaji untuk zakat. Kedua, metodologi pengistinbatan hukum yang tidak terlengkapi. Ketiga, tidak mempunyai niat/latar belakang (al-ba’its) yang mengacu pada hukum syara’. Kalau tidak mengacu pada hukum syara’, seperti kenapa pimpinan IAIN Imam Bonjol Padang memotong gaji PNS untuk pembayaran zakat, karena pimpinan IAIN menjadi malu oleh lembaga lain yang selama ini telah mengumpulkan zakat dari pegawainya (pernyataan ini disampaikan oleh salah seorang petinggi di lingkungan IAIN), maka tidak akan terjadi kemaslahatan. Kalau masalah ini yang menjadi latar belakang pemotongan gaji untuk adanya zakat, kenapa pegawainya yang menjadi korban pemotongan gaji. Lagi pula, pemotongan gaji untuk zakat tersebut tidak mengacu pada hukum syara’ tapi mengacu pada ‘hukum syirik’, yaitu beramal selain karena Allah. Oleh karena itu, fatwa tersebut mengganggu kinerja PNS di lingkungan IAIN Imam Bonjol Padang. Contoh fatwa lain yang juga berpotensi untuk terjadi ketidakamanan dan ketidaktenteraman di kalangan masyarakat yang pernah dikeluarkan oleh ulama IAIN Imam Bonjol Padang, yang antara lain seperti fatwa haram pada pelaksanaan tabuik di Pariaman dan haramnya demontrasi.
Untuk mengakhiri penjelasan ini, terutama tentang pemungutan zakat, saya ingin mengutip hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amir al-Yahshubi, ia berkata: “Aku mendengar Mu’awiyah berkata: ‘Hati-hatilah terhadap hadis-hadis kecuali hadis pada zaman Umar, karena Umar selalu mengingatkan orang-orang kepada Allah SWT. Aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda, yang artinya:
“Siapa yang Allah kehendaki kebaikan atasnya, niscaya Ia akan menjadikannya faham dalam masalah agama. Dan aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya aku adalah khazin (yang amanat memegang harta), barangsiapa yang aku beri dengan kerelaan hati, maka apa yang aku berikan itu akan menjadi berkah baginya. Dan siapa yang aku beri karena memintanya atau karena ketamakannya, maka yang makan dan tidak pernah kenyang”. H. R. Muslim
Pada hadis lain sebagaimana yang diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata: “Aku pernah meminta kepada Rasulullah SAW. dan beliau memberiku, kemudian aku meminta lagi dan beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi dan beliau memberiku. Kemudian beliau berkata, yang artinya:
“Sesungguhnya harta ini memang indah dan manis. Siapa mengambilnya dengan kelapangan hati, maka ia akan diberkahi. Sebaliknya, siapa mengambilnya dengan rakus, maka ia tidak akan diberkahi. Bagaikan orang makan tak kunjung kenyang. Tangan yang di atas (yang memberi) lebih baik dari tangan yang di bawah (yang menerima)”. H. R. Bukhari
Berdasarkan dua hadis tersebut, Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam bukunya yang berjudul: Mausu’ah al-Manahi al-Syar’iyyah fi Shahih al-Sunnah al-Nabawiyyah, menyimpulkan bahwa harta yang diambil dengan tanpa rasa malu dan memaksa adalah haram dan tidak ada berkahnya. Oleh karena itu, dengan berbagai referensi yang dicoba untuk berbagi, maka saya berpendapat bahwa pemotongan gaji bagi seluruh PNS di IAIN Imam Bonjol Padang, patut untuk dihentikan. Apalagi tidak semua PNS di IAIN Imam Bonjol Padang meyakini adanya kewajiban zakat pada gaji bulanan. Kalau begitu, mengapa IAIN Imam Bonjol Padang memaksakan pendapat yang satu kepada pihak yang lain yang tidak sependapat tentang kewajiban zakat gaji bulanan tersebut.
Umumnya PNS di IAIN Imam Bonjol Padang memahami tentang kepedulian kepada lingkungannya sebuah keharusan dalam pengamalan keberagamaan. Kepedulian tersebut tidak hanya dapat melalui jalur zakat tapi dapat juga melalui jalur infak dan sedekah dan amalan kebaikan lainnya. Agus Salim pernah menyatakan bahwa konsep kepedualian kepada lingkungan pada ajaran Islam tersebut mirip dengan ajaran sosialis. Akan tetapi, mengambil harta seseorang dengan semena-mena tanpa sepengetahuan dan persetujuannya sehingga mendatangkan penderitaan baginya dengan alasan untuk kepedulian (kebahagiaan) pada yang lain, maka konsep seperti ini bukan lagi mirip dengan sosialis tapi sudah menyurus pada ajaran-ajaran yang sudah dirasuki oleh ideologi-ideologi komunis.
Hal ini tentu tidak cocok dengan visi dan missi IAIN Imam Bonjol Padang. Siapa saja pastilah tidak setuju sekiranya ada orang yang mengatakan bahwa banyak konsep, pikiran, tindakan dan perilaku yang ada pada kampus IAIN Imam Bonjol Padang bertentangan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, (mungkinkah dapat dikategorikan dalam hal ini kebijakan pemotongan gaji PNS IAIN Imam Bonjol Padang untuk pembayaran zakat?), sehingga muncul plesetan kepanjangan IAIN dari orang-orang tertentu menjadi Ingkar Allah Ingkar Nabi. Ungkapan ini tentu dapat mengancam keberadaan IAIN Imam Bonjol Padang, dan hal ini harus dijadikan perenungan yang bermakna oleh berbagai pihak dalam kampus, terutama pimpinan IAIN Imam Bonjol Padang. Kampus IAIN sesungguhnya tidak akan terancam dengan adanya gempa dan tsunami, tetapi yang dapat mengancam keberadaan IAIN Imam Bonjol Padang ke depan adalah ketika hadirnya pikiran-pikiran, tindakan-tindakan dan perilaku-perilaku yang bertentangan dengan kaidah-kaidah ilahiyah, yang ujung-ujungnya membawa penderitaan yang tiada henti bagi mahasiswa, sehingga seolah-olah mereka sering merasakan telah masuk neraka sebelum waktunya.
Demikianlah sekelebat tulisan ini dicobasampaikan semoga ada manfaat dan makna di dalamnya dan dapat pula digunakan untuk kepentingan siapapun juga.
Monday, June 27, 2011
OKE, DATANGLAH KA JAKARTA. BERES SADONYO TU MAH
Sajak urang Minang di rantau nak pulang basamo untuak mambuek kongres kudian barubah manjadi seminar sajo, Atang tapaso pulo baliak ka rantaunyo, Jakarta. Kutiko basobok jo Jila di lobby Basko Hotel, Atang batanyo tantang baa bana Jila kini di kampuang, tarutamo sajak Atang pai marantau.
“Kami di kampuang biaso-biaso sajonyo kawan. Memang iduik agak susah, tapi banyak pulo nan marusuah kan urang Minang sapangkek awak ko. Misalnyo, nan mudo-mudo maanggap awak salalu manuduah mereka tak baradat, padohal nan paliang acok malangga adat tu awak,” kato Jila.
“E, Jila. Kito bukan melanggar adat. Justru kami pulang ko untuak mampakuat adat tu baliak,” jawek Atang.
“Iyo manih tadanganyo mah kawan,” jawek Jila. Alun sudah Jila mangecek, Atang lah manyoroang pulo.
“Kini baitulah Jila. Kalau memang awak ka mamikiekan dan ka mambuek gerakan untuak mampakuat adat Minangkabau, datanglah ka Jakarta,” kato Atang.
“Ka Jakarta? Untuk mampakuat adat Minangkabau? Lai indak salah waden mandanga kecek waang ko?” tanyo Jila.
“Oke, oke. Datanglah ka Jakarta. Beres sadonyo tumah,” baleh Atang.
Singkek curito, iyo pulo, datang Jila ka Jakarta. Lah duo hari mancari di ma rumah si Atang, di ma kantua si Atang, alun juo basobok lai. Kudian basobok juo jadinyo.
“Jila. Sampai hari Salasa waden rapek pimpinan di Puncak. Jadi berarti hari Kamis baru awak bisa mangecek. Baa gak hati?” tanyo Atang.
“Kok baitu baa juo lai,” jawek Jila patah semangat.
Lah sampai di hari Kamis, tibo telepon si Atang. “Jila, tanyato urusan pengiriman tenaga kerja ka Tripoli, Iskandariah dan Taif manjadi masalah gadang. Waden tapaso sanjo ko pai ka Bali sudah tu taruih ka Cairo. Kalau den pai kini, hari Sanayan waden lah baliak mah. Kutiko itu sajo awak badiskusi pakaro adat Minangkabau tu yo? Kan lai indak ka gawat bana Minangkabau tu den tinggakan agak 3 hari doh kan?” kato Atang.
Jila tatap juo saba manunggu Atang. Lah sampai hari Rabaa, nan Atang indak juo manalepon. Kok ka ditalepon kama, indak jaleh. Atang indak pakai hape. Mungkin manalepon di wartel sajo agaknyo. Lah hari Sabtu baru tibo talepon Atang. “Jila. Maaf den. Ikolah Jakarta! Sibuk. Kerja! Kerja! Kerja! Sahingga talalai waden maurus kampuang. Kok baliak se kanti ka Padang dulu baa nyo. Tiket lah den pasan, balanjo lah den tinggakan saketek ka sekretaris den untuk bali oleh-oleh. Maaf yo kanti,” kato Atang manutuik taleponnyo.
Jila maangguak sakali lai. Lah batanyo-tanyo urang di lapau nasi tampek Jila makan salamo di Jakarta. “Dibayar kapan Mang?” tanyo urang kadai itu. Jila tatap juo saba. Inyo bana-bana ingin ka badiskusi tantang Minangkabau jo Atang nan urang rantau tu.
Tigo hari sudah tu, tiba padusi rancak manamui Jila. “Bapak. Ini aplop dari Bos Atang untuk Bapak. Tiket untuk Jakarta Padang silahkan ambil di konter Sriwijaya di Cingkareng. Bapak menyampaikan salam pada bapak.” ***
Lah sampai pulo Jila di Cingkareng. “Bapak, tiket bapak memang ada. Tapi belum dibayar. Mau dibayar sekarang?” kato paja kamek nan dibaliak kaco konter tu.
“Memang barek maurus kebudayaan Minangkabau ko. Waden indak pengemis bagai doh, tapi kawan waden sendiri nan memperlakukan waden sebagai pengemis. Memang Jakarta luar biasa,” bisiak Jila sambia mangaluaan pitih dari dompet keteknyo panabuih tiket pulang.
KINI BANYAK KUDO PALAJANG BUKIK, KUSIE
Oleh: Wisran Hadi
Sajak Muncak baprofesi kusie bendi, lah banyak jalan nan nyo tampuah, lah banyak pulo urang nan manumpang. Dek acok sasek jalan diambek-ambek polisi, penumpang samakin hari makin saketek. Kasudahannyo nan tingga cuma langganan tatapnyo, Mas Sam. Tapi mas Sam malam kini indak pulo naiak bendi nyo. Bendi Muncak malam ko kanai tangkok, dek karano indak ado uang damai, bendinyo ditinggakan di laman kantua, inyo pulang bajalan kaki diiriangan dek kudonyo.
“Kan lah jaleh dek kusia kini. Kota Padang ko samakin laweh. Lah sajak tadi kusie bajalan alun juo tibo di kandang lai kan?”
Mucak takajuik. Inyo mancaliak suok kida. Sia pulo nan lancang bana mangecek saroman tu. Tanyato indak ado urang nan lalu, indak ado urang nan basalisiah. Apo mungkin urang mangecek sajaleh tu dari ateh angkot nan sadang balari kancang?
“Kok hari iyolah malam komah kusie. Indak taragak bagai kusie agak baranti sabanta?”
Muncak mancaliak sakali lai ka suok jo kida, ka ateh jo ka bawah. Indak ado sia-sia doh nan mangecek.
“Apo mungkin kudo den ko nan mangecek ndak?” tanyo Muncak dalam hati. Nyo caliak kudonyo, kabatulan kudo tu mancaliak pulo ka inyo. Mangikiak galak kudo tu mancaliak Muncak binguang.
“E, do!” kecek Muncak ka kudonyo. “Kok bagarah jaan dinan kalam, do. Satahu waden di suok kida jalan ko kuburan komah. Kok sato pulo nan lalok2 di bawah batu mejan tu bagarah samo jo awak beko,” kato Muncak.
“Kusia pandai pulo mampatakuik an den. Indak mungkin waden katakuik di tampek nan sarami ko doh kusie.”
“Iko iyo pasti suaro kudo den komah,” bisiak Muncak dalam hati. Inyo mancaliak ka kudonyo, tanyato kudonyo galak sengeang mancaliak ka inyo.
“Galak ka galak juo lai bala! Lah saroman ko parasaian, galak juo baru lai. Mulai bisuak, waang kudo, indak ka den tambangan lai doh. Satiok waden bao waang manambang, satiok itu pulo waden ditangkok polisi,” garutu Muncak samo surang.
“Kusie. Kok nan lain jadi penganggur bialah. Sudahlah waden indak babalian baju, sarawa, tapi jaan kusie mamutuihan hubungan kerja ko sacaro sapihak.”
Muncak sakik hati. Muncak tatap indak picayo bahaso nan mangecek tu kudo. Dima pulo pasalnyo tu zaman kini kudo bisa mangecek. Tapi kalau indak kudo, sia nan mengecek tadi? Jaan jaan kudonyo ko lah barubah jadi hantu.
“Maa mungkin kusie, kudo jadi hantu. Hantu jadi kudo itu mungkin. Kini kan banyak kudo palajang bukik, kusie.”
“Ampun den,” kecek Muncak dalam hati. “Jo kudo kudo tahu bahaso banyak kini kudo palajang bukik. Iko sajak pejabat-pejabat suko mamaliharo kudo ndak?” garutu Muncak samo surang.
Heran bana Muncak. Kok iyo kudo nan mangecek, indak mungkin kudo sacerdas ko bana. Dek penasaran, si Jila mancaliak sakali lai ka kudonyo. Kudonyo mancaliak pulo ka inyo sambia mangikiak-ngikiak. “E, kudo! Waang galak atau manggalak an den!” hariak Muncak samo surang.***
BENDI MUNCAK BERTARAF INTERNASIONAL
Oleh: Wisran Hadi
Iko kan rasio, sabananyo Muncak tu labuiah tapek disabuik tukang cimeeh daripado kusie bendi. Cubolah caliak. Minggu pagi ko Muncak lah manambang lo baliak. Pakai dasi, jas. Dalam bak muko bendinyo basusun-susun boto bir, spirt, cocacola, spiritus jo galeh-galeh sloki nan ketek-ketek. Di tonggak tenda bendi lah dipasang kipeh angin ketek-ketek.Adopulo tissue sakotak bagantuangan di atok tenda. Dari tape recordernyo tadanga suaro-suaro cewek-cewek manyabuik an kato-kato; “welkam”, “ahlan wasahlan”, “sayonara”, “honda”, “fujimoru”, “merapi”, “singgalang”, “lembah anai”, “baruak mamanjek karambia” dan babagai-bagai kato lainnyo.
Lah hampia satangah hari Muncak manambang, nan panumpang indak surang juo nan naiak. Paniang Muncak. Kutiko lah baragak ka pulang, tibo Mas Sam. Langsuang Mas Sam naiak bendi tu.
Takekeh galak Mas Sam mancaliak apo nan dibuek Muncak. “Kalau begini dekorasinya, tentulah bendi ini bertaraf internasional. Yakankusie?” tanya Mas Sam sambia galak bagumam.
“Memang baitu bana nan den mukasuik Mas Sam. Kini sagalonyo bertaraf internasional. Bendi den kapatangko lah dapek lo sertifikat ISO 2020. Itu artinyo, urang dunia lah maakui bahaso manajemen bendi den ko lah samo jo manajemen transportasi dunia lainnya.Kanlai indak salah waden kalau bendi den kini bertaraf internasional, yo ndak?” kato Muncak mintak dukungan.
“Itu sebabnya Muncak sebagai kusir bendi modern mulai memakai jas dan dasi? Muncak, Muncak. Kita sudah diperbodoh-bodoh orang,” kato Mas Sam.
“Dipabodoh baa?” tanyo Muncak agak tarabo.
“Coba. Kalau mau dianggap bertaraf internasioal, kita harus pandai berbahasa Inggeris, harus pakai jas dan dasi, harus makan KFC, Pizza Hut, cocacola, spiritus, dan lainnya. Apa memang begitu maksudnya bertaraf internasional itu?” tanyo Mas Sam.
“Waden indak paduli Mas Sam.Nanpenting bertaraf internasional. Sikola musti bertaraf internasional. Baralek musti bertaraf internasional,” kato Muncak.
“Apa Muncak tahu pasti apa maksudnya bertaraf internasional itu?” tanyo Mas Sam.
“Tahu den. Tahu. Awak ko musti saroman bule-bule tu pulo ha. Iduik awak, bahaso awak, caro pergaulan awak, apo nan nyo makan awak makan pulo. Sagalo nan dibuek dek bule-bule tu adolah internasional. Awak kini sadang manjadi internasional. Ah, lah katinggalan Mas Sam komah,” kato Muncak.
“Kalau begitu, tentu banyak orang yang akan menjadi penumpang bendi bertaraf internasional ini. Tapi kenapa bendi Muncak ini bersih saja sampai sekarang. Tidak ada yang berani naik bendi lagi ya?” tanyo Mas Sam.
Muncak takekeh galak, manggalak an badannyo surang. “Nansalah waden juo Mas Sam. Lai ado urang ka naiak tapi sabalun naiak den katokan ka inyo; dollar yes, rupiah no. Ke sorga pakai Riyal, rupiah silahkan ka narako,” kata Muncak.
“Kalau begitu bendi Muncak ini tidak hanya bertaraf internasional, tapi sudah bertarif internasional,” kato Mas Sam. ***
PANGULU PADANG MANJAGOAN ULA LALOK
Memberikan/menganugerahkan gelar, apakah gelar itu dalam tingkat/peringkat Sako, Pusako dan Sangsako kepada seseorang yang non-Islam merupakan tindakan nyata dari para penghulu adat Minangkabau untuk mengaburkan sekaligus menghilangkan adagium adat Minangkabau itu sendiri, Adat Basandi Syara’,Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Hal itu terbukti dari tindakan para penghulu pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nan Salapan Suku Nagari Padang beserta Bundo Kanduangnya dalam memberikan gelar kepada Wi Hook Cheng (Setia Budi) dengan gelar Datuk Rajo Putih, kemudian kepada Ferryanto Gani dengan gelar Sutan Rangkayo Nan Mudo.
Peristiwa yang menggoncangkan sendi-sendi ABS-SBK ini telah dilaporkan harian ini pada penerbitan Singgalang 24 Juni 2011 di halaman A-12 dalam lembaran Laporan Khusus.
ABS-SBK sebagai way of life masyarakat Minangkabau yang terus diamalkan sampai sekarang adalah sebuah bakuan/patron/rujukan dari kehidupan sosial-budaya masyarakat Minangkabau. Dengan berpegang kepada ABS-SBK tersebut, berarti setiap orang Minangkabau adalah seorang Islam yang taat. Bila gelar adat Minangkabau tersebut dalam tingkat apapun diberikan kepada seseorang di luar Islam, maka tidak dapat tidak, akan ada penghulu, sutan yang tidak beragama Islam. Jika hal ini terus berlanjut, pemberian gelar dengan cara demikian sama dengan menghancurkan ABS-SBK itu sendiri secara nyata, terencana dan tentu saja akan berakibat pula kepada para anak kemenakan orang Minang itu sendiri nantinya. Artinya, Islam atau tidak, Minang atau tidak, basuku atau tidak bukan lagi ukuran yang harus dijadikan syarat utama dalam memilih pemimpin-pemimpin suku, datuk-datuk, sutan-sutan bagi masa depan Minangkabau.
Kita sangat menghargai para tokoh, pengusaha, jasawan dan orang-orang kaya dari etnis luar Minangkabau yang telah memberikan sumbangsihnya dalam pembangunan bangsa ini. Kita tidak akan menafikan jasa-jasa mereka semiangpun. Adat Minangkabau tidak mengajarkan orang Minang untuk menghilangkan jasa orang lain. Akan tetapi tidak semua jasa harus dibalas dengan memberikan gelar adat apakah itu sako, pusako atau sangsako. Apalagi seperti gelar “Datuk” yang dianugerahkan kepada Wi Hook Cheng (pengusaha, orang kaya Padang yang termashur).
Kita boleh saja beradu argumtasi tentang bagaimana cara pemberian gelar, gelar apa yang harus diberikan, siapa-siapa yang berhak memberikan gelar dan kepada siapa gelar- tersebut diberikan. Akan tetapi, menjadikan seorang pemangku adat Minangkabau yang berada di luar payung ABS-SBK benar-benar suatu tindakan yang perlu direnungkan kembali. Apakah penghulu-penghulu yang tergabung dalam KAN Nan Salapan Suku Nagari Padang sudah siap menerima kemenakannya nanti untuk tidak beragama Islam? Atau, pertanyaan umum yang muncul dari peristiwa ini adalah; apakah benar penghulu-penghulu dalam KAN Nan Salapan Suku itu teguh dan menjalankan agama Islam? Atau memang para “nan gadang basa batuah” tidak perlu lagi beragama Islam?
Dari langkah yang telah dilangkahkan KAN Nan Salapan Suku Nagari Padang itu, secara tersirat tentu kita boleh beribarat; ABS-SBK tidak selayaknya lagi dijadikan ukuran dalam tatanan adat. Sebab yang menjadi ukuran kini adalah; urang nan baharato. Tidak perlu lagi apakah dia babangso atau tidak, baugamo (Islam maksudnya) atau tidak. Artinya, Pemda Sumatera Barat, DPRD, LKAAM, Bundo Kanduang, MUI tidak perlu mengancang-ancang untuk membuat suatu aturan, simulasi atau peragaan untuk masyarakat agar bisa menjalankan ABS-SBK.
Kita tidak mau sama sekali menjadikan agama sebagai pemicu dari suatu gejolak sosial, tetapi dengan apa yang telah dilakukan Pangulu-pangulu Padang yang tergabung dalam KAN Nan Salapan Suku Nagari Padang, bukan tidak mungkin akan menimbulkan dampak yang tidak produktif bagi masyarakat Minangkabau yang sudah tenang-tenang seperti sekarang.
Kita mengharapkan Penghulu Padang jangan sampai manjagoan ula lalok. Indak ka takamehan dek pangulu tu sajo doh. Semoga. ***
Sunday, April 10, 2011
DPR RI vs. Rakyat
Tidaklah salah pembangunan gedung baru DPR di Senayan jikalau itu adalah sebuah wujud dari tuntutan image sebagai orang yang paling terhormat. Salah lah rakyat yang menentang rencana untuk membangun gedung megah tersebut karena proyeknya akan dapat menguntungkan anak-anak dan istri-istri dari mereka yang menang dalam tender tersebut, mulai dari pemilik saham perusahaan sampai kepada buruh yang dapat bekerja pada proyek tersebut. Tindakan DPR sangat lah kongkrit untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan perputaran uang. Tidak ada yang salah, apa bila tidak ada yang patut dibenarkan.Rakyatlah yang patut disalahkan. Anggota dewan yang terhormat tersebut tidak mungkin melakukan apa yang mereka rencanakan sekarang tanpa ada landasan dan titik pijak yang datangnya juga dari kebutuhan rakyat akan wakil-wakil mereka di DPR. Keinginan anggota Dewan yang terhormat adalah representasi dari keinginan seluruh rakyat semesta. Semua kan setuju dengan Demokrasi keterwakilan. Semua telah setuju dan karna itu mereka memilih disaat pemilu. Tidaklah rakyat yang tertipu atau Anggota Dewan terhormat yang melanggar janji. Orang tertipu adalah karena mereka punya potensi untuk ditipu. Orang yang dapat dibohongi adalah mereka yang bodoh. Peranserta rakyatlah yang mendudukkan Anggota Dewan yang terhormat di ruang-ruang yang tidak layak gedung DPR Senayan. Rakyat harus bertanggung jawab atas nasib orang-orang yang mereka utus dan membebankan kerja demokrasi di pundak mereka. Rakyat lah yang salah.
Ketika dulu mereka belum menerima apa-apa dari Negara, rakyat telah menerima stiker, baju, bendera dan proyek-proyek kecil/besar yang pembiayaannya dari kantong calon Anggota Dewan yang dermawan. Tim sukses adalah orang yang sangat penting dan wajar mendapatkan laba dari usaha mereka. Dan Anggota Dewan juga mendapatkan tekanan dari partai yang notabenenya juga memperjuangkan aspirasi rakyat jelata, disamping juga harus membayar untuk mengisi minyak mesin partai. Lalu sekarang Anggota dewan hanya meminta secuil kenyamanan dalam berfikir dan bekerja di Senayan, Rakyat menghina mereka dan menganggap mereka tidak rasional. Ini sungguh tidak adil.
Nampaknya Rakyat harus merenung dan mengevaluasi lagi agar Rakyat dapat lebih bijaksana dan adil dalam bertindak. Sungguh rakyat sangat naif, mengutuk Anggota Dewan yang Terhormat yang jelas sekali memperjuangankan aspirasi rakyat dan memperjuangkan Demokrasi. Dukunglah keputusan Anggota Dewan yang Terhormat untuk membangun gedung baru agar mereka fokus. Jangan dipolitisi lagi Anggota Dewan yang Terhormat. Lihatlah substansi dan esensi dari pembangunan ini. Sesungguhnya dari hal ini kinerja mereka sudah naik dari Anggota Dewan yang Terhormat menjadi Anggota Dewan yang terjahat, terlaknat dan terbejat. Salam Demokrasi.!!!!
Thursday, February 17, 2011
Analisis Reduplikasi dalam Novel “Kemarau” oleh A.A. Navis

(perbandingan proses morfologik bahasa Indonesia dan bahasa Minangkabau)
Pendahuluan
Morfologi adalah bidang yang mengkaji tentang bentuk yang awalnya berkembang pada bidang biologi. Secara kebahasaan (mulai pertengahan abad 19) lebih dikenal sebagai ilmu yang mengkaji tentang struktur internal kata. Kajian ini difokuskan pada konsep struktur kata dan formasi atau susunan kata. Pengertian morfologi itu sendiri adalah sebuah ilmu yang mengkaji tentang bagaimana kata itu terstruktur dan bagaimana dia tersusun dari unsur yang terkecil. Unsur terkecil yang dimaksud dalam kajian ini adalah unsur yang telah memiliki makna atau disebut dengan morfem. Sesuai dengan apa yang dikatakan Nida bahwa morfologi merupakan sebuah bidang yang mengkaji morfem dan susunannya dalam membentuk kata-kata.. Morfem juga disebut sebagai unit terkecil dari makna . Yule (1985:60) juga menyebutnya sebagai elemen terkecil dari kesatuan bentuk. Wray et.al (1998:122) menyebut morfem sebagai unit terkecil dari makna. Sementara Parker (1986:66) berpendapat bahwa morfem berupa unit terkecil yang memiliki beberapa makna konstan yang berhubungan dengan beberapa bentuk yang konstan pula. Sebagai kajian yang sifatnya deskriptif, maka diperlukan sebuah pemahaman tentang bagaimana proses terbentuknya kata-kata tersebut dan apasaja yang menjadi acuan dalam penguraian formasi atau struktur kata secara prinsip-prinsip morfologi itu sendiri.
Makalah ini akan mencoba menguraikan proses reduplikasi atau pengulangan sebagai sebuah proses morfologik yang terlihat pada novel “Kemarau” yang dikarang oleh A.A. Navis. Hal yang menarik dari novel tersebut sebagai fenomena yang perlu dianalisis adalah keunikan pengarang dalam penggunaan bahasa Indonesia. A.A. Navis menulis terlebih dahulu novel atau c erpennya dalam bahasa Minang dan kemudian baru ditulis ulang dalam bahasa Indonesia sehingga terlihat bahwa penulis berfikir dalam bahasa Minang dan menuliskan dalam bahasa Indonesia (lihat Eneste 1983:51).
Reduplikasi
Reduplikasi atau pengulangan merupakan sebuah proses morfologik dimana proses morfologik dapat dikatakan sebagai proses pembentukan kata-kata dari satuan lain yang merupakan bentuk dasarnya. Akan tetapi reduplikasi dapat juga terjadi pada tataran fonemis, morfemis dan sintaksis. Konsep dasar dari reduplikasi ini adalah terdapatnya pengulangan (repetisi) sehingga menghasilkan kata turunan atau kata kompleks. Pengulangan ini dapat berupa pengulangan root atau stem. Secara umum reduplikasi dapat dibagi menjadi reduplikasi total dan reduplikasi partial (Booij, 2007;35, Ramlan, 1979:38 dan Samsuri 1988: 14). Menurut Rmalam (1983:60) pengulangan dapat dibagi menjadi empat golongan: pengulangan seluruh, pengulangan sebagian, pengulangan yang berkombinasi dengan proses pembubuhan afiks, dan pengulangan dengan perubahan fonem. Akan tetapi pada dasarnya reduplikasi merupakan sebuah fenomena fonologis yang mengidikasikan konsep sebagai distribusi, penanda jamak, pengulangan, kegiatan, peningkatan ukuran, penambahan intensitas, dan keberlanjutan.
Diskusi
Dalam novel “kemarau”, banyak ditemukan proses reduplikasi total seperti kata-kata di bawah ini:
(1) Lepau-lepau
(2) Bintang bintang
(3) Taman-taman
(4) Orang-orang
(5) Bendar-bendar
Dari contoh reduplikasi total diatas memiliki fungsi sebagai pembentuk jamak. Sementara bentuk reduplikasi parsial terdapat pada contoh berikut
(6) Memilin-milin
(7) Terus-menerus
(8) Mendoa-doa
(9) Sebab-musabab
(10) Jari-jemarinya
Templet Konsonan Vokal dan Reduplikasi
Model ini dikembangkan oleh McCarty (1981) dan Marantz (1982) telah mengembangkannya dengan aplikasi pada Bahasa Arab. Dalam model ini dapat disimpulkan bahwa reduplikasi pada templet konsonan vocal merupakan peristiwa khusus dari sebuah proses alami afiksasi morfologis, dimana imbuhan-imbuhan secara fonologis dijelaskan, dan mendapatkan pengulangan penuh dari ekspresi fonologis dengan mengkopi segemen yang berdekatan.
tersia-sia tasio-sio
Ungkapan tersia-sia sebenarnya tidak lazim dalam bahasa Indonesia, akan tetapi ini merupakan bentuk reduplikasi yang bersal dari bahasa Minang, tasio-sio. Ada juga bentuk lain yang dalam bahasa Indonesia tidak terjadi proses reduplikasi akan tetapi dalam bahasa Minang berterima dan sering digunakan
Rupa-rupanya rupo-ruponyo
Membuang-buang mambuang-buang
Bukan-bukan indak-indak (yang indak-indak se karajonyo)
Mendoa-doa mandoa-doa (alah tu mandoa-doa se karajo)
Tenang-tenang tanang-tanang (duduak lah tanang-tanang)
Memilin-milin mamilin-milin
Bentuk yang biasanya muncul dalam bahasa Indonesia adalah bersusah-payah, akan tetapi dalam bahasa minang dapat berterima berpayah-payah
Contoh:
Mana orang mau berpayah-payah menolong sawah orang lain. (26)
Dia sudah bersusah-payah menghidupi keluarga (Bahasa Indonesia)
Dari contoh di atas jelas sekali bahwa pengarang betul-betul berfikir dalam bahasa Minang dalam menulis novelnya sehingga bentuk reduplikasi yang tidak terdapat (tidak lazim) dalam bahasa Indonesia dapat muncul. Contoh lainnya adalah:
Melenting jauh terguling-guling (50)
Dicarinya sebab-musabab tindakan Sutan Caniago yang tak diduganya…. (10)
Sedang Acin memandang juga padanya tenang-tenang. (55)
Seburuk-buruk untung, jadi buruh kasar, menarik beca (17)
Dihapusnya air matanya itu kering-kering (68)
Api-api (korek api) 77
Rajo Mantari berkata itu, kalau-kalau ia pula yang terpaksa … (83)
Semalam-malaman Sutan Duano gelisah (86)
Kemudian dapat dijelaskan bahwa proses replikasi itu dapat digambarkan sebagai berikut
| A.A. Navis | Bahasa Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
payah + payah cvcvc + cvcvc
payah - payah cvcvc + cvcvc |
payah + payah cvcvc + cvcvc
susah - payah cvcvc + cvcvc
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Reduplikasi penuh | Perubahan fonem | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Berafiksasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| bapayah-payah | bersusah-payah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tenang + adverbial deep structure tenang + (adverbial)
![]()
![]()
tenang-tenang surface structure dengan tenang
AA. Navis Bahasa Indonesia
Maka dapat disimpulkan bahwa:
Deep structure = Minang Grammar
Surface struktur = Bahasa Indonesia dengan sintaktis bahasa Minang
Penutup
Dalam novel Kemarau karya AA. Navis, terdapat peristiwa reduplikasi penuh dan reduplikasi parsial. Reduplikasi ini merupakan proses morfemik yang berfungsi sebagai penanda jamak, perulangan dan adverbial. Dalam novel tergambar bahwa bentuk-bentuk reduplikasi merupakan turunan dari morfosintak bahasa Minangkabau yang sesungguhnya tidak lazim atau tidak berterima dalam bahasa Indonesia. Juga terdapat proses reduplikasi yang berbeda untuk satu bentuk fungsi yang sama dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Minangkabau. Proses-proses tersebut terjadi karena AA. Navis memakai struktur dalam (deep structure) bahasa Minang dengan menggunakan bentuk luar (surface structure) bahasa Indonesia.
Daftar Bacaan
Parker, Frank. 1986. Linguistics for Non-Linguistics. Little Brown and Company. London
Ramlan. 1979. Morfologi: Suatu Tinjauan Deskriptif. CV. Karyono. Yogyakarta
Wray, Alison.et.al. 1998. Projects in Linguistics. Oxford University Press. New York.
Yule, George. 1985. The Study of Language. Cambridge University Press. New York.
Eneste, Pamusuk. 1983. Proses Kreatif. Gramedia. Jakarta
Navis. A.A. 1957. Kemarau. Bukitinggi
Booij, Geert. 2007. The Grammar of Words. Oxford University Press. New York.
Katamba. Francis. …
Sunday, February 13, 2011
Bahasa dan Kesantunan Berbahasa
Diskusi pada bab ini akan dipaparkan dalam konteks ethnography of speaking dengan pendekatan yang beragam. Pendekatan-pendekatan tersebut adalah melihat kesantunan dari kacamata semantik, pragmatik dan sociolinguistic. Uraian kesantunan berbahasa ini melihat bagaimana bentuk dan fungsi dari tuturan yang berlaku terhadap penutur, antar penutur dan lingkungan social budaya.
Ada beberapa bahasan-bahasan tentang hubungan bahasa dengan kebudayaan yang sangat terkait dengan kesantunan berbahasa. Bahasa dapat dikatakan sebagai alat atau sarana kebudayaan dan juga disebut sebagai bagian kebudayaan. Bahasa dapat juga sebagai hasil dari kebudayaan. Makna dari bahasa itu sendiri juga tidak terlepas dari kontek budaya. Bahasa berupa representasi dari sebuah budaya yang juga dapat dikatakan bahwa setiap budaya berbeda dapat dilihat cara berfikir yang terefleksi dalam bahasa sebagai wujud kekhasan sebuah kebudayaan. Melihat fungsi bahasa sebagai sarana berfikir dan sebagai alat komunikasi, tentunya tata cara berbahasa dipengaruhi oleh norma-norma budaya. Kesantunan berbahasa merupakan fenomena nilai dan makna yang berfungsi dalam proses komunikasi antar personal dalam wadah budaya (satuan nilai) tertentu. Kesantunan mencerminkan pola pikir dan nilai kebudayaan, atau sebaliknya.
DIlihat secara formalis dengan pengertian bahasa sebagai bentuk, ujaran-ujaran merupakan wujud dari pemikiran atau ide yang dikemas menjadi kalimat. Kalimat tersebut dilihat dari secara semantic sehingga menjadi kesatuan pesan yang bermakna. Pesan itu kemudian ditangkap oleh lawan bicara dan kemudian terjadi proses komunikasi (paradigm funsional). Ketika proses interaksi yang memfungsikan bahasa tersebut makna merupakan sesuatu yang dinamis. Makna cendrung dipengaruhi oleh partisipan, kontek wacana dan konteks budaya. Nilai dan makna tuturan tidak hanya dicerminkan oleh makna leksikal tetapi siapa yang mengatakan, bagaimana dia mengatakan serta kapan dan dimana ia mengatakan. Disinilah kajian pragmatic yang menyangkut dengan speech act dan speech event. Nilai-nilai kesantunan berbahasa juga tercermin disini.
Dalam suatu proses komunikasi sebagai wujud tindak tutur terdapat prinsip kerjasama dalam bertutur (cooperative principle). Prinsip kerjasama dalam percakapan ini kemudian berkembang menjadi sub-prinsip yang disebut dengan maxim (quantity, quality, relation and manner). Hal-hal tersebutlah yang kemudian mencerminkan kesantunan dalam berbicara.
Secara ringkas, teori kesantunan bahsa menurut Brown dan Levinson (1978) berkisar atas nosi muka (face). Yule menyebutnya dengan face wants yang dibagi menjadi dua yaitu face threatening act dan face saving act. Muka terancam disebut sebagai muka negative dan muka positif adalah sebaliknya. Karena ada ancaman terhadap tindak ujar itu maka terdapat pula strategi untuk mengurangi atau, kalau dapat menghilangkan ancaman itu. Pilihan-pilihan itu adalah:
1. Bald-On-Record Melakukan ujaran secara terus terang ‘apa adanya’, tanpa basa basi memenuhi prinsip Grice (maxim)
2. Negative politeness, melakukan tindak ujar dengan kesantunan negatif.
3. Positive politeness, melakukan tindak ujar dengan kesantunan positif.
4. Off-Record , secara samar-samar dan tidak transparan.
5. Tidak melakukan tindak ujaran.
Leech mendasarkan pada nosi-nosi:
1. Maksim timbang rasa
2. Maksim kemurahan hati
3. Maksim pujian
4. Maksim kerendahan hati
5. Maksim kesetujuan
6. Maksim simpati
Kesantunan berbahasa dapat dilakukan dengan beberapa cara:
1. Menerapkan prinsip kesopanan: prinsip yang berusaha untuk memaksimalkan kesenangan atau kearifan, keuntungan, rasa salut atau rasa hormat, pujian, kecocokan dan kesimpatikan. Menerapkan prinsip kerjasama merupakan hal yang penting.
2. Menghindari kata-kata tabu
3. Penggunaan eufemisme
4. Penggunaan kata yang honorific
5. Menerapkan tindak tutur tidak langsung (indirect speech act)
6. Penggunaan konstruksi berpagar, yaitu konstruksi kalimat yang menggunakan klausa subordinatif atau kelompok kata yang dapat mengurangi paksaan terhadap lawan bicara. (kalau boleh, jika tidak keberatan)
7. Memperhatikan aspek-aspek non linguistic (paralinguistics)
Kesantunan berbahasa dalam kacamata sosiolinguistik lebih dilihat dari status individu ditengah status social yang memiliki peran social masing-masing. Kesopanan juga dapat dilihat dari kata sapaan terhadap seseorang dalam komunitas social. Sapaan ini mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam suatu budaya.