Friday, October 28, 2011

‘FATWA’ PEMOTONGAN GAJI PNS UNTUK ZAKAT ALA IAIN IMAM BONJOL PADANG

Oleh: Zainimal



Dalam pembentukan dan penetapan hukum melalui ijtihad berkaitan erat dengan perubahan-perubahan sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Antara upaya ijtihad di satu pihak dan tuntutan perubahan sosial masyarakat di pihak lain terdapat suatu interaksi. Ijtihad, baik langsung atau tidak langsung dipengaruhi oleh perubahan-perubahan sosial yang diakibatkan oleh antara lain kemajuan ilmu dan teknologi. Sementara disadari bahwa perubahan-perubahan sosial tersebut harus diberi payung hukum sehingga dapat mewujudkan kebutuhan dan kemaslahatan umat. Dalam kajian sosiologi hukum, hukum dalam posisi tuntutan perubahan sosial tersebut dituntut dapat memainkan peranan ganda yang sangat penting, yaitu pertama, hukum dapat dijadikan sebagai alat kontrol sosial terhadap perubahan-perubahan yang berlangsung dalam kehidupan manusia. Kedua, hukum dapat dijadikan alat rekayasa sosial (social engineering) dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umat manusia sebagai tujuan hakiki hukum itu sendiri.

Menurut Ibn Mansur al-Afriqi, kata ijtihad secara bahasa berasal dari kata al-jahd, yang berarti al-thaqah, yaitu upaya sungguh-sungguh. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan bahwa bentuk kata ijtihad bersepadanan dengan kata ifti’al, yang menunjukkan arti mubalaghah (keadaaan lebih, bersangatan) atau maksimal dalam suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan. Menurut Abd al-Wahab Khallaf, ijtihad adalah suatu upaya berpikir secara optimal dalam menggali hukum Islam dari sumbernya untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Sementara al-Syaukani menyatakan bahwa ijtihad adalah pencurahan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ yang bersifat operasional melalui upaya istinbat (penggalian hukum)

Berdasarkan kerangka berpikir tersebut di atas lalu dikaitkan dengan Surat Edaran Rektor Nomor: In.05/KP.07.6/1296.a/2011, tertanggal 18 Agustus 2011, maka saya ingin memberikan pendapat, khusus tentang poin (1), yang menyatakan: “Seluruh karyawan/karyawati Golongan III dan IV di IAIN Imam Bonjol Padang setiap gajian bulanan diwajibkan membayar zakat 2,5% dari jumlah gaji.” Sebagai warga kampus, saya sepertinya merasa berkepentingan untuk mengomentari poin tersebut, karena poin (1) tersebut sangat meresahkan dan mengganggu ketenteraman sebagian warga kampus yang berkaitan dengan Surat Edaran tersebut.

Berbeda dengan penerapan pemotongan gaji untuk zakat yang dikeluarkan oleh pimpinan IAIN Imam Bonjol Padang yang meresahkan tersebut sangat berbeda dengan pendapat yang dinyatakan oleh Sufyan Tsawri bahwa sesungguhnya fiqh itu adalah rukhsah (kemudahan) dari orang-orang yang terpercaya ilmunya, sedangkan mempersulit itu bisa dilakukan oleh setiap orang. Akan tetapi, untuk masuk pada poin tersebut, saya tidak dapat melepaskan diri untuk tidak membicarakan surat tersebut secara keseluruhan. Untuk itu, saya mencoba mengelompokkan masalah-masalah yang ada pada Surat Edaran tersebut, sebagaimana berikut:

Ada penggunaan konsep yang berbeda-beda dalam Surat Edaran tersebut. Pada poin (1) dan (5) digunakan konsep ‘karyawan/karyawati’, pada poin (2) digunakan konsep ‘PNS’, dan pada poin (3) digunakan konsep ‘pegawai’. Sedangkan pada poin (4) tidak jelas konsepnya. Jadi ada kekacauan konsep dalam surat tersebut, padahal untuk mengaitkan (qiyas) sebuah peristiwa hukum yang belum ada dengan dalil hukum yang sudah ada nashnya adalah bahwa konsepnya harus jelas;
Pada poin (1) yang diwajibkan membayar zakat adalah karyawan/karyawati golongan III dan IV. Akan tetapi, dalam praktiknya gaji dosen juga dipotong, padahal yang ditulis Surat Edaran tersebut hanya bagi karyawan/karyawati. Selain itu muncul pertanyaan, yang dizakatkan gajikah atau golongan? Sebab bisa saja dua orang PNS yang golongannya sama, bisa jadi yang satu diwajibkan zakat karena gajinya sampai senisab (setara dengan 5 wasaq), dan yang lainnya tidak wajib zakat karena gajinya tidak sampai senisab. Persoalan ini akan dibahas lebih jauh pada penjelasan berikutnya. Jadi, dalam poin ini, terjadi perbedaan antara teks dengan praktek. Artinya, lain yang dikatakan dan lain pula yang dilakukan: tidak otentik;
Kata-kata yang digunakan agar subyek hukum melakukan sebuah aturan. Pada poin (1) digunakan kata ‘diwajibkan’, sementara pada poin (2) digunakan kata ‘diharuskan’. Pertanyaannya adalah apakah kata ‘diwajibkan’ dengan ‘diharuskan’ sama atau berbeda? Apakah ‘diwajibkan’ pada poin (1) itu sebagaimana yang dipahami dalam kajian Fiqh, yaitu siapa yang melakukan sebuah pekerjaan mendapat pahala dan orang yang tidak melakukannya akan mendapatkan dosa. Lalu orang yang berpahala akan ditempatkan di surga dan yang berdosa akan ditempat di neraka. Tampaknya, persoalannya bertambah pelik dan memusingkan apalagi dengan pertanyaan selanjutnya, yaitu sejak kapan IAIN Imam Bonjol Padang diberi wewenang oleh Syari’ untuk menciptakan pahala dan dosa pada manusia dan serta merta tentu ingin pula mencoba membangun proyek surga dan neraka sebagai imbalan keduanya? Artinya, lagi-lagi konsep yang tidak jelas. Sungguh pertanyaan yang menggairahkan dan sekaligus menggerahkan;
Poin (2) berkaitan dengan keharusan pemakaian Kartu Identitas Pegawai (Dosen dan Karyawan). Kartu Identitas bagi karyawan, saya memaklumi agar pelayanan terutama bagi mahasiswa dapat berjalan secara baik. Misalnya, ketika mahasiswa semester II ingin mengurus nilai ke akademik, dan disarankan menemui bapak/ibuk fulan, maka mahasiswa tersebut akan mencari bapak/ibuk fulan tersebut dengan mencermati kartu identitas yang tergantung di dadanya, walaupun sering juga mahasiswa mengeluh karena kartu identitas tersebut sering terbalik.

Akan tetapi, kartu identitas bagi dosen untuk apa? Bukankah setiap awal perkulihan setiap semester masing-masing dosen telah memperkenalkan dirinya? Apakah ada banyak mahasiswa yang menginap penyakit pelupa berat (amnesia) sehingga dalam seminggu mereka sudah lupa dengan dosennya. Maksudnya, kalau tidak penting atau tidak begitu penting, mengapa dipentingkan. Kalau tidak penting misalnya, tentu akan sangat bagus sekiranya biaya kartu identitas dosen tersebut dialihkan untuk perbaikan wc-wc mahasiswa, hot spot, tempat duduk/belajar di luar lokal dan biaya-biaya yang penting lainnya, yang kesemuanya tersebut berkaitan erat dengan proses pembelajaran.

Kebijakan yang sama dengan poin ini pernah juga dikeluarkan sebelumnya, yaitu antara lain instruksi memakai dasi bagi dosen. Untuk apa dosen itu berdasi? Apa manfaat dasi bagi dosen sendiri atau bagi mahasiswa dalam sebuah proses pembelajaran. Dosen di lokal selalu berpikir bagaimana matakuliah dapat disampaikan pada mahasiswa dengan baik (berkualitas). Akan tetapi, karena dosen memakai dasi, maka tugas pokoknya tidak dapat dilaksanakan secara baik, karena leher dosen tersebut sering terceki(e)k oleh ikatan dasi yang melingkar di lehernya. Di samping itu, ikatan dasi tersebut juga dapat mengakibatkan darah dan oksigen yang mengalir ke kepala menjadi terhambat. Oleh karena itu, dosen-dosen yang memakai dasi sering/suka marah-marah di lokal kepada mahasiswanya, karena otak tidak mendapatkan asupan oksigen yang cukup untuk melakukan kegiatan berpikir yang disebabkan karena darah yang membawa oksigen tersebut terhalang oleh ikatan dasi di leher, sehingga otak mengalami kekurangan oksigen. Padahal sikap dosen yang seperti itu (sering/suka marah-marah) tidak kondusif untuk sebuah pembelajaran. Gordon Dryden dan Jeannette menyatakan bahwa belajar akan efektif kalau seseorang dalam keadaan fun (senang, gembira, bergairah, enjoy). Muhammad SAW. memerintah agar setiap orang berpikir bagaimana selalu menyenangkan orang lain, dengan kata amar (kata amar yang dimaknai sebagai wajib, tidak seperti wajib potong gaji untuk zakat), yaitu: Basysyiruuu! (senangkanlah, gembirakanlah, gairahkanlah, enjoykanlah orang lain bahkan alam ini).

Berdasarkan pencermatan saya dari teks surat tersebut (content analysis), terutama pemakaian konsep yang tidak konsisten, makna teks yang kabur, tujuan teks yang tidak jelas, dan nilai teks yang kering nilai, maka saya menyimpulkan bahwa kampus ini masih sedang bermasalah, terutama dalam tatanan cara berpikir dan paradigma yang digunakan dalam membangun sebuah lembaga pendidikan yang akuntabel. Ada sebuah kegalauan yang termunculkan dari surat-surat yang dikeluarkan oleh IAIN Imam Bonjol Padang bagi warganya dan bukan surat yang sedang dikomentar ini saja, tapi ada banyak surat yang serupa sebelumnya.

Kembali kepada masalah fatwa pemotongan gaji untuk wajib zakat ala IAIN Imam Bonjol Padang. Pada awalnya saya mengira bahwa zakat yang diwajibkan IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, kalau gajinya sampai senisab. Ternyata ketika saya menandatangi amprah gaji bulan Oktober 2011, saya kaget karena gaji saya juga dipotong dan ada banyak PNS yang lain yang nasibnya juga serupa dengan saya, yaitu: GAJI DIPOTOOONG, padahal gaji saya dan yang lainnya tersebut tidak sampai senisab. Ketika saya tanyakan kepada Bendahara, dikatakan bahwa semua gaji PNS golongan III dan IV dipotong. Pihak IAIN memotong 2,5% berdasarkan gaji kotor (belum dikeluarkan utang), bukan gaji bersih. Saya bertambah kaget dan bingung. Kaget, karena gaji yang saya terima tentu akan bertambah kecil lagi, yang selama ini memang sudah kecil juga. Bingung, karena saya tidak mampu memahami konsep zakat yang dipraktikkan oleh IAIN ini. Akhirnya, dengan menerapkan konsep yang dipakai oleh IAIN tersebut maka ada banyak gaji pegawai yang kurang (-) di amprah gaji. Artinya, pegawai tersebut harus membayar tambahan dari gajinya yang kurang tersebut ke bendahara IAIN Imam Bonjol Padang (sebagai Amil?).

Jadi, apa sesungguhnya zakat tersebut? Zakat menurut etimologi berarti, berkat, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiyah, hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi. Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Alquran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.

Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah swt. yang berarti: "Ambillah sedekah (zakat) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka." (Q.S. al-Tawbah, 103). Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah SAW. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, "Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka." (Hadis ini diriwayatkan oleh banyak perawi).

Dalam mencermati pemotongan gaji bulanan PNS pada IAIN Imam Bonjol Padang, muncul pertanyaan apakah ada zakat gaji bulanan? Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz berpendapat bahwa tidak diragukan lagi bahwa di antara jenis harta yang wajib ditunaikan zakatnya adalah dua mata uang (emas dan perak). Adapun syarat wajib zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai senisab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain tidak ada kewajiban zakat, tetapi kalau sudah memenuhi satu haul (+/- 354 hari hitungan tahun Qamariyah), maka gaji tersebut wajib untuk dizakatkan. Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebagai persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak) merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas. Berdasarkan penjelasan tersebut maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi satu haul.

Sebagian ulama berpendapat, yaitu merupakan pendapat yang dianggap paling kuat dan banyak dipakai, zakat profesi dikeluarkan per-bulan atau ketika mendapatkan harta tersebut, karena diqiyaskan kepada zakat pertanian dengan nisab zakat 653 Kg makanan pokok (beras). Namun kadarnya diqiyaskan kepada zakat emas, yakni 2.5%. Sementara Ahmad bin Yahya al-Najmi menyatakan bahwa tidak ada zakat padanya kecuali bila seseorang menerima gaji dan tetap tersimpan bersamanya satu haul. Abu Usamah Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari berpendapat bahwa pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji (bulanan), apabila digunakan dan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya. Yusuf al-Qaradhawi juga mempunyai pendapat yang sama, yaitu bahwa zakat gaji tersebut hanya diambil dari pendapatan bersih. Pengambilan dari pendapatan atau gaji bersih tersebut dimaksudkan supaya hutang bisa dibayar bila ada dan biaya hidup terendah seseorang dan yang menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan karena biaya terendah kehidupan seseorang merupakan kebutuhan pokoknya. Sementara zakat diwajibkan atas jumlah senisab yang sudah melebihi kebutuhan pokok. Abdullah bin Abdurrahman Jibrin mengatakan bahwa zakat itu diwajibkan dengan beberapa persyaratan, yaitu pertama, harta yang terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun. Kedua, hendaknya telah mencapai nisabnya. Apabila telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan serta mencapai nisabnya, maka diwajibkan padanya zakat, baik itu gaji bulanan atau harta yang yang disimpan selain dari gaji bulanannya, maka wajib zakat senilai 2,5% pada harta yang ada.

Musthafa Zarqa’ termasuk ulama yang tidak sependapat bahwa gaji bulanan ada zakatnya. Zakat dalam Islam tidak diwajibkan atas semua harta di saat seseorang mulai memilikinya, seperti halnya pajak penghasilan. Akan tetapi ini disyari’atkan atas harta yang tumbuh, yaitu harta dzahir dan harta batin. Harta dzahir seperti hasil pertanian dan hewan ternak, dengan ketentuan-ketentuan yang telah diterangkan dalam kitab-kitab fiqh islami, sementara harta batin adalah seperti emas dan perak walaupun tidak dalam bentuk uang. Emas dan perak yang telah berupa uang baik itu yang disimpan maupun yang dijadikan modal usaha, uang kertas, barang dagangan baik itu yang sedang dalam penawaran atau untuk pengembangan usaha dan baik itu bersifat modal usaha atau hasil keuntungan. Semua harta tersebut diambil zakat apabila telah mencapai nisabnya. Harta-harta tersebut dihitung setelah dikurangi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, kewajiban-kewajiban yang dipikulnya seperti hutang, nafkah kerabat dan pajak-pajak wajib dan harta tersebut telah berada dalam kepemilikannya selama setahun. Di saat barang dagangan sudah terjual, maka harga jualnyalah yang nanti wajib dikeluarkan zakatnya menggantikan posisi barang dagangan yang telah berada dalam kepemilikan setahun.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa gaji bulanan atau tahunan tidaklah dikenakan wajib zakat sebesar apapun nilainya, karena ini pada dasarnya tidak lain tergolong biaya hidup keseharian. Akan tetapi setelah gaji ini dikurangi dengan biaya hidup selama setahun dan kelebihannya telah mencapai nisab, maka gaji tersebut wajib dikeluarkan zakat, walaupun harta ini tidak dalam bentuk modal, atau telah berubah menjadi barang dagangan yang siap dijadikan modal usaha, atau menjadi uang simpanan di bank, dan uang ini telah berada dalam kepemilikan selama setahun. Apabila telah bertahun-tahun harta tersebut tidak dikeluarkan zakatnya, maka nilai zakatnya pun dilipatgandakan sebanyak jumlah tahun yang telah dilewati.

Masalah gaji atau upah kerja tidak disebut dengan jelas, baik dalam Alquran maupun hadis sebagai pendapatan yang dikenakan zakat. Yusuf Qaradhawi memasukkan gaji dalam kategori al-mal al-mustafad (harta perolehan/pendapatan) yang dikeluarkan juga zakatnya pada zaman pemerintahan Muawiyah dan Umar ibn Abdul Aziz. Justeru tidak ada nash yang jelas daripada Alquran dan hadis yang berkaitan dengan hukum zakat gaji atau upah kerja, maka Syafi’i, Malik dan Ahmad mengambil kesimpulan bahwa tidak wajib zakat pada gaji. Zakat hanya diwajibkan pada harta-harta hasil pertanian, perniagaan, penternakan dan nilai-nilai emas, perak dan uang dengan cukup syarat nisab (sukatan nilai) dan haul (tempoh masanya). Berbeda dengan pendapat tersebut, Abu Hanifah berpendapat, ayat 267 surah al-Baqarah menunjukkan pendapatan melalui gaji dan lain-lain juga diwajibkan zakat. Sementara kebanyakan ulama termasuk Syafi‘i dan lain-lain, menafsirkan ayat ini dengan infaq (perbelanjaan) dan sedekah sunat. Suruhan atau perintah di dalam ayat 267 al-Baqarah itu hanya membawa arti sedekah atau merangsang golongan kaya termotivasi untuk membantu golongan miskin atas dasar ihsan dan belas kasihan. Mustafa al-Zarqa‘ cenderung kepada pendapat ini karena gaji, menurutnya, kalaupun besar kadarnya ia adalah bayaran yang mencukupi sesuai dengan taraf dan gaya hidup seseorang pekerja. Karena pada ayat 267 al-Baqarah tersebut ada kalimat ma kasabtum (hasil usaha kalian) yang bersifat umum, maka al-Qurtubi dalam tafsirnya berkata bahwa para ulama berbeda pandangan mengenai makna infaq tersebut, ada yang mengatakan infaq wajib, yaitu zakat yang telah ditentukan jumlah dan waktunya, dan ada pula yang mengatakan maksud ayat tersebut adalah infaq yang sifatnya sunnah atau tathowwu’ (suka rela, tidak ada pemaksaan, bebas jumlah dan waktunya).

Di samping itu, zakat adalah salah satu daripada lima rukun Islam. Keislaman seseorang akan sirna dengan terabainya zakat pada harta yang tidak ditunaikan zakat. Oleh karena itu, wajar sekali Alquran atau hadis mengungkapkan dengan jelas semua harta yang wajib zakat. Dalam keadaan harta itu tidak dinyatakan dengan jelas, maka secara mudahnya difahami bahwa harta tersebut tidak ada kewajiban zakat padanya, sedangkan pada zaman Nabi juga ada pekerja-pekerja yang mengambil upah atau makan gaji menurut istilah sekarang. Abu Hanifah menambahkan bahwa bahwa ayat 267 al-Baqarah menjelaskan zakat wajib. Dengan demikian, semua harta yang diusahakan melalui jalan-jalan yang halal dan hasil yang dikeluarkan dari bumi hendaklah dizakatkan. Ini bermakna gaji, upah kerja, hadiah, bonus dan apa juga hasil yang dikeluarkan dari bumi termasuk ubi kayu, sayur-sayuran dan buah-buahan hendaklah dizakatkan semuanya.

Berdasarkan penjelasan tentang persoalan zakat dari pendapat dan mazhab yang masih legal dan eksis dan dikaitkan dengan kewajiban pemotongan gaji secara sepihak oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang dan akhirnya menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan bagi pihak yang dipotong gajinya sehingga kinerjanya sebagai PNS menjadi terganggu, maka dengan ini saya menyarankan kepada pimpinan IAIN Imam Bonjol Padang, sebagaimana penjelasan berikut:

Untuk mengembalikan gaji yang sudah dipotong (gaji bulan Oktober 2011) kepada pihak yang bersangkutan (pemiliknya), apalagi gaji PNS yang tidak sampai senisab dan belum berlalu satu haul;
Untuk tidak memotong gaji atau honor PNS IAIN Imam Bonjol Padang tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan;
Memberikan kebebasan kepada siapa saja PNS IAIN Imam Bonjol Padang yang ingin membayarkan zakat gaji bulannya (karena persyaratannya sudah cukup) kepada siapa dan di mana saja mereka memberikannya;
Memberikan kebebasan kepada warga kampus IAIN Imam Bonjol Padang untuk mengamalkan agamanya sebagaimana yang dipahaminya;
Untuk tidak mengembangkan serta memaksakan ajaran atau mazhab tertentu;
Untuk membentuk majelis ‘fatwa‘/majelis pemikir/think tang dari ulama/pemikir pada IAIN Imam Bonjol Padang yang representatif dalam bidangnya (seperti dalam bidang pendidikan, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya) yang bertugas untuk memberikan fatwa, pendapat dan pemikiran tentang fenomena-fenomena yang terjadi di sekitar kampus IAIN Imam Bonjol Padang selama ini, seperti masalah-masalah di bawah ini:
Renstra (Rencana Strategis) IAIN Imam Bonjol Padang yang tidak ada;
Dosen/karyawan yang suka marah-marah kepada mahasiswa;
Dosen/karyawan yang suka mengomeli mahasiswa;
Dosen yang merobek kertas kerja mahasiswa;
Dosen yang mengusir mahasiswa dari dalam lokal, karena mahasiswa (perempuan) tersebut memakai pakaian long dress;
Pimpinan yang suka marah kepada dosen/karyawan/mahasiswa;
Pimpinan yang tidak memberikan hak-hak dan kenyamanan bagi dosen/karyawan/mahasiswa, seperti pustaka yang tidak representatif, ruang dosen yang tidak dapat diandalkan, kurikulum/matakuliah yang tidak mengacu pada jurusan/prodi, sistem/teknologi pembelajaran yang tidak menggairahkan, kebebasan akademis dan kebebasan mimbar akademis yang tidak diakui bahkan dilecehkan, ritual mutasi yang tidak dapat dimengerti, uang rapel PNS yang dikembalikan, kenaikan pangkat PNS terabaikan, karir PNS yang terlupakan, tempat parkir yang semraut, hot spot yang dinyatakan ada tapi keberadaannya sulit/tidak dapat diaplikasikan, wc. yang tidak ada atau kotor/berbau, jalan yang buruk dan berair alias kumuh (terutama jalan menuju ke rektorat), praktek mahasiswa yang tidak dilaksanakan tapi uang praktikumnya tidak dikembalikan, beasiswa mahasiswa yang tidak tepat sasaran, nilai sering tidak keluar, listrik yang sering mati sehingga merusak barang-barang elektronik dan mengganggu pekerjaan pegawai, honor pegawai yang tidak diberikan (seperti honor ketua/sekrertaris jurusan);
Pakaian long dress/gamis/longgar bagi mahasiswa perempuan;
SKJ di lapangan terbuka kampus;
Upacara bendera yang mengganggu Tridharma Perguruan Tinggi;
Kebijakan/peraturan yang tidak rasional;
Bayar uang kuliah sebelum waktunya;
Kebijakan pakaian seragam (hitam/putih atau putih/putih; dan lainnya

Menurut saya, masalah-masalah yang disampaikan tersebut sangat penting untuk dipikirkan, didiskusikan, dirumuskan dan dilaksanakan, karena masalah-masalah tersebut sangat erat kaitannya dengan posisi IAIN Imam Bonjol Padang sebagai lembaga pendidikan. Oleh karena itu, kalau ada kebijakan/peraturan/fatwa baru yang dikeluarkan oleh pimpinan IAIN Imam Bonjol Padang setidak-tidaknya mengandung tiga hal, yaitu 1) latar belakang (al-ba‘its) kebijakan/peraturan/fatwa tersebut dikeluarkan, 2) ada relevansi (munasabah) pada keberadaan lembaga, dan 3) tujuan (maqashid) dari kebijakan/peraturan/fatwa tersebut dikeluarkan. Apabila kebijakan/peraturan/fatwa yang dikeluarkan berdasarkan tiga hal tersebut, maka kebijakan/peraturan/fatwa tersebut tentu akan mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan, dan akan cocok dengan keinginan warga kampus karena dapat dipahami rasionalitasnya. Dan inilah tujuan dari kebijakan/peraturan/fatwa yang dikeluarkan sehingga dapat menciptakan kemaslahatan umat sebagaimana yang diredhai oleh Allah SWT., seperti yang diungkapkan oleh al-Syatibi (al-ahkam masyru’ah li al-mashalih al-‘ibad). Bahkan secara umum Ahmad Hasan menyatakan bahwa siapa saja yang bertindak dalam segala macam situasi dan kegiatan dianggap memenuhi kehendak Allah berarti hukum Islam. Oleh karena itu, firman-firman Allah SWT. dan sabda-sabda Rasul-Nya mestilah menjadi acuan dalam berpikir, bertindak dan berperilaku sehingga kemaslahatan tersebut menjadi terwujud.

Sebagai contoh dapat diambil pada masalah pelaksanaan SKJ setiap hari Rabu dan ini penting untuk didiskusikan. Pelaksanaan SKJ memunculkan kegelisahan sebagian warga kampus terutama mahasiswa tentang acara goyang bareng tersebut (yang disebut SKJ= Senam Kegairahan Jasmani) di lapangan terbuka yang diikuti laki dan perempuan. Di sini muncul masalah antara satu pihak (pihak yang melihat goyangan) dengan pihak yang lain (pihak yang goyangannya dilihat), lalu disampaikan pada Majelis Ulama IAIN (MUI), dengan pertanyaan: Bagaimana hukumnya SKJ (bergoyang ria, seperti goyang selebritis) laki-laki dan perempuan bersama-sama di lapangan terbuka dan dikelilingi oleh laki-laki dan perempuan yang sedang puber (baca: mahasiswa). Setelah itu baru MUI mengeluarkan fatwa, misalnya haram (dilarang). Kalau pihak pelaksana ingin juga melakukan kegiatan tersebut maka harus dilakukan di tempat-tempat yang tertutup seperti gedung serbaguna. Dengan munculnya fatwa tersebut maka kedua belah pihak menjadi aman dan tenteram. Pihak yang melihat goyangan menjadi aman dan tenteram karena mereka tidak mempunyai beban untuk membawa ‘goyangan’ dalam pikirannya. Sebab setiap remaja/pemuda yang sehat sangat mudah terpanjing imajinasi seksnya, apalagi dengan ada goyangan. Sedangkan melihat benda yang tidak bergoyang saja, sudah bergoyang benda tersebut dilihatnya oleh para remaja/pemuda, apalagi yang bergoyang, tentu bertambah bergoyang-goyang.

Begitu juga, pihak yang bergoyang, mereka menjadi aman dan tenteram karena goyangannya tidak dilihat oleh orang yang tidak bergoyang. Sekumpulan orang yang secara bersama bergoyang-goyang tidak menjadi masalah, sebab setiap orang sibuk dengan goyangannya sendiri-sendiri. Yang bermasalah adalah ada orang yang tidak bergoyang melihat orang yang bergoyang lalu orang yang bergoyang tidak tahu bahwa goyangannya dilihat oleh orang yang tidak bergoyang, yang mereka sangat potensial (karena sedang puber) untuk ‘goyang’.

Jadi, kegiatan ijtihad dan fatwa dalam persoalan ini menjadi bermanfaat, berguna dan bermakna sesuai dengan tujuannya yaitu mewujudkan kemaslahatan warga kampus sebagai tujuan hakiki hukum tersebut. Kalau tidak ada kemaslahatan ada beberapa kemungkinan, yaitu pertama, permasalahan yang difatwakan bukan menjadi lapangan ijtihad, seperti pemotongan gaji untuk zakat. Kedua, metodologi pengistinbatan hukum yang tidak terlengkapi. Ketiga, tidak mempunyai niat/latar belakang (al-ba’its) yang mengacu pada hukum syara’. Kalau tidak mengacu pada hukum syara’, seperti kenapa pimpinan IAIN Imam Bonjol Padang memotong gaji PNS untuk pembayaran zakat, karena pimpinan IAIN menjadi malu oleh lembaga lain yang selama ini telah mengumpulkan zakat dari pegawainya (pernyataan ini disampaikan oleh salah seorang petinggi di lingkungan IAIN), maka tidak akan terjadi kemaslahatan. Kalau masalah ini yang menjadi latar belakang pemotongan gaji untuk adanya zakat, kenapa pegawainya yang menjadi korban pemotongan gaji. Lagi pula, pemotongan gaji untuk zakat tersebut tidak mengacu pada hukum syara’ tapi mengacu pada ‘hukum syirik’, yaitu beramal selain karena Allah. Oleh karena itu, fatwa tersebut mengganggu kinerja PNS di lingkungan IAIN Imam Bonjol Padang. Contoh fatwa lain yang juga berpotensi untuk terjadi ketidakamanan dan ketidaktenteraman di kalangan masyarakat yang pernah dikeluarkan oleh ulama IAIN Imam Bonjol Padang, yang antara lain seperti fatwa haram pada pelaksanaan tabuik di Pariaman dan haramnya demontrasi.

Untuk mengakhiri penjelasan ini, terutama tentang pemungutan zakat, saya ingin mengutip hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amir al-Yahshubi, ia berkata: “Aku mendengar Mu’awiyah berkata: ‘Hati-hatilah terhadap hadis-hadis kecuali hadis pada zaman Umar, karena Umar selalu mengingatkan orang-orang kepada Allah SWT. Aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda, yang artinya:

“Siapa yang Allah kehendaki kebaikan atasnya, niscaya Ia akan menjadikannya faham dalam masalah agama. Dan aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya aku adalah khazin (yang amanat memegang harta), barangsiapa yang aku beri dengan kerelaan hati, maka apa yang aku berikan itu akan menjadi berkah baginya. Dan siapa yang aku beri karena memintanya atau karena ketamakannya, maka yang makan dan tidak pernah kenyang”. H. R. Muslim

Pada hadis lain sebagaimana yang diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata: “Aku pernah meminta kepada Rasulullah SAW. dan beliau memberiku, kemudian aku meminta lagi dan beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi dan beliau memberiku. Kemudian beliau berkata, yang artinya:

“Sesungguhnya harta ini memang indah dan manis. Siapa mengambilnya dengan kelapangan hati, maka ia akan diberkahi. Sebaliknya, siapa mengambilnya dengan rakus, maka ia tidak akan diberkahi. Bagaikan orang makan tak kunjung kenyang. Tangan yang di atas (yang memberi) lebih baik dari tangan yang di bawah (yang menerima)”. H. R. Bukhari



Berdasarkan dua hadis tersebut, Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam bukunya yang berjudul: Mausu’ah al-Manahi al-Syar’iyyah fi Shahih al-Sunnah al-Nabawiyyah, menyimpulkan bahwa harta yang diambil dengan tanpa rasa malu dan memaksa adalah haram dan tidak ada berkahnya. Oleh karena itu, dengan berbagai referensi yang dicoba untuk berbagi, maka saya berpendapat bahwa pemotongan gaji bagi seluruh PNS di IAIN Imam Bonjol Padang, patut untuk dihentikan. Apalagi tidak semua PNS di IAIN Imam Bonjol Padang meyakini adanya kewajiban zakat pada gaji bulanan. Kalau begitu, mengapa IAIN Imam Bonjol Padang memaksakan pendapat yang satu kepada pihak yang lain yang tidak sependapat tentang kewajiban zakat gaji bulanan tersebut.

Umumnya PNS di IAIN Imam Bonjol Padang memahami tentang kepedulian kepada lingkungannya sebuah keharusan dalam pengamalan keberagamaan. Kepedulian tersebut tidak hanya dapat melalui jalur zakat tapi dapat juga melalui jalur infak dan sedekah dan amalan kebaikan lainnya. Agus Salim pernah menyatakan bahwa konsep kepedualian kepada lingkungan pada ajaran Islam tersebut mirip dengan ajaran sosialis. Akan tetapi, mengambil harta seseorang dengan semena-mena tanpa sepengetahuan dan persetujuannya sehingga mendatangkan penderitaan baginya dengan alasan untuk kepedulian (kebahagiaan) pada yang lain, maka konsep seperti ini bukan lagi mirip dengan sosialis tapi sudah menyurus pada ajaran-ajaran yang sudah dirasuki oleh ideologi-ideologi komunis.

Hal ini tentu tidak cocok dengan visi dan missi IAIN Imam Bonjol Padang. Siapa saja pastilah tidak setuju sekiranya ada orang yang mengatakan bahwa banyak konsep, pikiran, tindakan dan perilaku yang ada pada kampus IAIN Imam Bonjol Padang bertentangan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, (mungkinkah dapat dikategorikan dalam hal ini kebijakan pemotongan gaji PNS IAIN Imam Bonjol Padang untuk pembayaran zakat?), sehingga muncul plesetan kepanjangan IAIN dari orang-orang tertentu menjadi Ingkar Allah Ingkar Nabi. Ungkapan ini tentu dapat mengancam keberadaan IAIN Imam Bonjol Padang, dan hal ini harus dijadikan perenungan yang bermakna oleh berbagai pihak dalam kampus, terutama pimpinan IAIN Imam Bonjol Padang. Kampus IAIN sesungguhnya tidak akan terancam dengan adanya gempa dan tsunami, tetapi yang dapat mengancam keberadaan IAIN Imam Bonjol Padang ke depan adalah ketika hadirnya pikiran-pikiran, tindakan-tindakan dan perilaku-perilaku yang bertentangan dengan kaidah-kaidah ilahiyah, yang ujung-ujungnya membawa penderitaan yang tiada henti bagi mahasiswa, sehingga seolah-olah mereka sering merasakan telah masuk neraka sebelum waktunya.

Demikianlah sekelebat tulisan ini dicobasampaikan semoga ada manfaat dan makna di dalamnya dan dapat pula digunakan untuk kepentingan siapapun juga.

0 comments: